Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Probolinggo Sterilkan Peredaran Miras
Rabu, 03 Juni 2015 04:05 WIB
“Maka itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila terdapat penyalahgunaan miras,” ucap Abduh.
Ia menambahkan, penjualan miras golongan A, yaitu alkohol berkadar satu sampai lima persen sudah tidak diperbolehkan. Terutama di Kabupaten Probolinggo. "Karena itu, kami akan terus melakukan operasi rutin dan sosialisasi untuk mengurangi peredaran miras ini,” kata suami anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Rika A ini.
Selain penertiban miras, Satpol PP Kabupaten Probolinggo akan melakukan razia ke tempat-tempat prostitusi. “Sasaran kami yang lain, yaitu kos-kosan, hotel-hotel. Khususnya yang diduga menjadi tempat plus-plus,” pungkas Abduh. (ndi)