BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pelaku UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 15 April 2023 21:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kediri bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM, Sabtu (15/4/2023).
Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI, yang menjadi mitra kerja BPOM, hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa negara wajib memberikan jaminan kepada warga Indonesia, khususnya para pekerja agar aman dan nyaman dalam bekerja.
BACA JUGA:
Jaminan Sosial Diterapkan pada Modul P5, Siswa MAN 1 Blitar Diedukasi Program JKN
Pemkab Kediri Siapkan Rumah Kemasan untuk Pelaku UMKM
Pemkot Kediri Mulai Salurkan Bantuan Modal Usaha DBHCHT Tahap I Tahun 2024 ke 5.617 Pelaku UMKM
Penyintas Jantung Koroner dari Kediri ini Puas Gunakan Program JKN
"Sehingga para pekerja tidak gamang dan cemas menjalankan pekerjaannya," ujarnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menjelaskan para pelaku UMKM termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan iuran hanya Rp16.800. Namun, mereka mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).