BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pelaku UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 15 April 2023 21:47 WIB
"Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Apabila pekerja meninggal biasa, alih warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp174 juta dengan masa iuran minimal 3 tahun," jelasnya
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada alih waris sebesar Rp323.397.462.
"Kami mengimbau kepada para pekerja khususnya di Wilayah Kediri agar memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Harno. (uzi/mar)