Raperda PAPBD 2023, Berikut Jawaban Bupati Trenggalek Atas PU Fraksi-fraksi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 25 Agustus 2023 21:11 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Trenggalek terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023 digelar pada Jumat (25/8/2023).
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PKB, Moch. Nur Arifin selaku bupati menyampaikan alokasi belanja Perubahan APBD 2023 sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dan tetap berpedoman pada upaya pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Trenggalek 2021-2026.
BACA JUGA:
Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
DPRD Trenggalek Gelar Siang Paripurna, Ini Catatan Banggar untuk Raperda 2023
Rakor Pansus II DPRD dan Tim Asistensi Pemkab Trenggalek Bahas soal Isi dari RPJPD
Rakor Pansus III DPRD Trenggalek dengan OPD Bahas Ekonomi
“Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam pengalokasian belanja daerah yang dijabarkan pada perangkat daerah sudah sesuai dengan tupoksi masing-masing, memperhatikan prioritas dan kebutuhan daerah serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Terkait dengan belanja bantuan sosial pada dinas sosial yang mengalami pengurangan anggaran, ia menyampaikan pengurangan pagu dimaksud dikarenakan sesuai ketentuan bantuan sosial bisa direalisasikan apabila keluarga terdampak sudah pindah ke tempat relokasi yang baru dan sampai akhir tahun 2022 baru 8 keluarga sesuai hasil final closing.
Begitupun pada bantuan sosial pada dinas perindustrian dan tenaga kerja serta pada Dinas PKPLH juga mengalami hal yang sama, alasannya berdasarkan keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur disebutkan, Trenggalek hanya memperoleh kuota 1 peserta.
Sementara pengurangan anggaran pada Dinas PKPLH sebesar Rp26 juta, dikarenakan terdapat 1 calon setelah disurvei ulang tidak memenuhi syarat penerima bantuan sosial.