Manajemen Blackhole Klaim Pernyataan Kapolrestabes Surabaya Salah Terkait Pemukulan Botol Minuman | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Manajemen Blackhole Klaim Pernyataan Kapolrestabes Surabaya Salah Terkait Pemukulan Botol Minuman

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 08 Oktober 2023 21:02 WIB

Room 7 yang menjadi lokasi penganiayaan Andini oleh Ronald Tannur di Blackhole KTv.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari anggota DPR RI di salah satu rumah karaoke di Surabaya, Manajemen angkat bicara atas kematian tersebut.

Manajemen mengatakan, ditempatnya tidak ada penganiayaan meskipun ada tamu yang meninggal dunia. Hal itu, berbanding terbalik dengan keterangan yang telah disampaikan oleh , Kombes Pol Pasma Royce saat jumpa pers Jumat (6/10/2023) kemarin.

Komisaris, Judistira Setiadji mengatakan, memang benar adanya korban bernama Dini Sera Affrianti dan Tannur adalah tamu. Mereka menyewa room 7 bersama dengan teman-temannya.

“Belum pernah, di tempat kami tidak ada penganiayaan dan sebagainya. Kalaupun ada kekerasan, sekuriti kami langsung menangani itu untuk melerai. Tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” ujar Judistira Setiadji, Sabtu (7/10/2023) kemarin.

Hal yang diutarakan oleh Komisaris Blackhole tersebut, berbanding terbalik dengan apa yang telah disampaikan oleh Kombes Pol Pasma Royce. Dalam keterangannya menyebutkan, bahwa dalam rekaman CCTV yang telah diperiksa oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, pelaku telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan botol minuman sebanyak dua kali pada bagian kepala.

Selain itu, dari hasil penyidikan polisi dari rekaman CCTV, ditemukan bahwa keduanya, telah saling cekcok saat berjalan di lorong-lorong.

Pasma menyebut ada pihak keamanan dari Blackhole KTV yang menyaksikan peristiwa Dini dan saling adu argumen.

Polisi juga menemukan fakta berdasarkan pemeriksaan tim dokter forensik bahwa korban dipukul menggunakan botol Tequila sebanyak 2 kali di bagian belakang. Polisi juga mengamankan satu botol tequila yang sudah habis isinya sebagai barang bukti.

Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan Wakasat Reskrim memberikan keterangan tambahan, bahwa keterangan yang diutarakan oleh pihak management tidak bisa dibuktikan.

“Bahwa yang telah diutarakan oleh bapak beberapa hari yang lalu tentang kronologisnya sudah melewati beberapa penyelidikan dan benar adanya. Semau proses pemeriksaan olah TKP dan pengamanan barang bukti sudah kita lakukan sesuai SOP, bilamana pihak menyangkal dan keterangan ya seolah lepas tanggung jawab nantinya akan kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Saat ditanya terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap apakah ada pelaku lain, Kompol Teguh Setiawan juga mengatakan, dalam kasus tersebut hanya satu orang yang diketahui melakukan tindak kekerasan.

“Kasus yang kita tangani tentang tewasnya korban jadi dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan barang bukti yang kita temukan, hanya satu orang yang diketahui melakukan aksi kekerasan,” tambahnya.

Sedangkan terkait pembiaran atas penganiayaan yang terjadi hingga menewaskan korban , Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan, hal itu menunjukkan adanya kelalaian pihak, sehingga disebut gagal membuat konsumennya nyaman.

Selain itu, Menurut Said, Polisi dapat memberikan penindakan kepada.

Hal itu, berdasarkan dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

“Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujarnya.

Dalam UUPK pasal 8, beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

Selain itu, juga diatur dalam pasal 19, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

“Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Said Utomo. (rus/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video