Kejari Kabupaten Kediri: Kasus Pembunuhan di Goa Jegles Sudah P21
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 08 Januari 2024 19:40 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyatakan kasus pembunuhan seorang gadis di bawah umur di dekat kawasan Wisata Goa Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, pada 22 Desember 2023, sudah P21 alias lengkap.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan tersebut pada tahap kedua dari penyidik PAA Reskrim Polres Kediri.
BACA JUGA:
Gara-Gara Tumpahkan Air, Orang Tua di Kediri Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Kematian Balita 4 Tahun yang Dikubur di Samping Rumah Akhirnya Terungkap, Ternyata Korban ....
Diduga Tewas Dianiaya Orang Tuanya, Makam Bocah di Kediri Dibongkar Polisi
Beraksi di Konser Musik, Maling HP Lintas Kota Ditangkap, Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik
"Pada pelimpahan tahap kedua ini, selain berkas perkara, kami juga menerima pelimpahan tersangka berinisial TLM (16), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri," kata Aji saat konferensi pers, Senin (8/1/2024).
Setelah dilakukan penelitian oleh tim, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Kediri.
"Selanjutnya perkara anak TLM ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses sidang peradilan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.