Kejari Kabupaten Kediri: Kasus Pembunuhan di Goa Jegles Sudah P21 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Kabupaten Kediri: Kasus Pembunuhan di Goa Jegles Sudah P21

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 08 Januari 2024 19:40 WIB

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi (kiri) dan Kasi Intel, Iwan Nuzuardhi saat menggelar jumpa pers. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Sebelumnya, Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu. Korban adalah seorang pelajar perempuan berinisial IYL (15), warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dan tersangkanya adalah TLM (16).

Karena tersangka masih di bawah umur, maka disematkan pasal 340, pasal 338, dan pasal 80 ayat 1 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Motifnya melakukan pembunuhan karena sakit hati lantaran korban yang dianggap sebagai pacarnya masih berkomunikasi dengan laki-laki lain.

Ketika terjadi cekcok, IYL mengeluarkan kata-kata kasar yang mungkin menyinggung perasaan tersangka hingga akhirnya tindakan pembunuhan dilakukan. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video