Dinilai Sarat Pergeseran dan Jual Beli Suara, Rekapitulasi di KPU Bangkalan Diwarnai Aksi Demo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Sarat Pergeseran dan Jual Beli Suara, Rekapitulasi di KPU Bangkalan Diwarnai Aksi Demo

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fauzi
Minggu, 03 Maret 2024 13:37 WIB

Massa dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Jawa Timur saat menggelar demo di depan kantor KPU Bangkalan, Minggu (3/3/2024).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Kantor KPU  diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Ahad (3/3/2024).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Aci Kusuma menuding banyak terjadi jual beli suara antarcaleg di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), khususnya Dapil 6 .

"Dapil 6, ada dugaan oknum PPK Kecamatan Kwanyar berani bermain-main dengan sengaja melakukan pengelembungan tehadap salah satu caleg dan partai tertentu yang merugikan caleg lain," ujarnya.

Ia menilai pelaksanaan demokrasi di sudah dinodai dengan tidak netralnya PPK.

"Kesucian marwah pesta demokrasi dirusak oleh PPK," seru Aci.

Massa dalam aksinya menuntut KPU melakukan penghitungan ulang di semua desa di Kecamatan Kwanyar.

Sebab, pergeseran dan penggelembungan suara (kecurangan) di Kecamatan Kwanyar terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Menuntut hitungan ulang di seluruh desa di Kecamatan Kwanyar," cetus Aci.

Terpisah, Ketua KPU Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar parpol atau caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.

"PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja," jelasnya.

Zainal meminta massa segera melapor ke bawaslu jika memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.

"Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa dilaporkan," terangnya.

Sementara itu, Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu , siap menampung laporan terkait .

Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.

Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Boleh melapor ke bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan," pungkasnya. (uzi/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video