Mantan Kades Sawotratap Sidoarjo Dipenjara
Selasa, 04 Agustus 2015 20:47 WIB
Surat keternagan yang tertera tanda tangan salah satu dokter di RSI Siti Hajar tersebut menjelaskan jika tersangka dalam kondisi sakit sehingga tersangka tidak bisa menjalani pemeriksaan.
Namun, penyidik Kejari Sidoarjo curiga dan melakukan kroscek ke RS Siti Hajar. Ternyata surat keterangan tersebut palsu. Dari pengakuan dokter, tersangka dan kuasa hukumnya meminta surat keterangan sakit saja.
Kajari Sidoarjo Dr Undang Mugopal SH, akhirnya langsung memerintahkan agar tersangka ditahan.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sewaktu menjabat sebagai Kades periode 2008 – 2013 silam yakni Sundahyati dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan 20 kios dari tanah kas desa (TKD) ke tanah umum sehingga melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nni/sho/rvl)