Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Rabu, 08 Mei 2024 21:06 WIB

Konferensi pers yang digelar KPU Situbondo terkait Pilkada 2024. Foto: SYAIFUL BAHRI/BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com Situbondo menggelar konferensi pers terkait ketentuan persyaratan calon independen pada , Rabu (8/5/2024). Ketua SItubondo, Marwoto, mengatakan bahwa pihaknya memandang perlu untuk mengumumkan tahapan pilkada yang segera akan bergulir, khususnya tentang calon perseorangan.

"Kita melakukan konferensi pers ini untuk melihat sejauh mana persiapan , khususnya help desk kita, menerima persyaratan calon independen, karena calon independen ini mengawali calon yang lewat partai," ujarnya.

Ia menjelaskan tahapan penyerahan dukungan KTP dimulai hari ini hingga 12 Mei mendatang, "Calon independen ini harus sudah menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, dan harus dipenuhi."

Disebutkan pula, calon perseorangan harus mendapat dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 38.612 orang atau 7,5 persen dari DPT pemilu lalu, yaitu 514.814 orang, "Syarat Dukungan ini harus tersebar di 9 Kecamatan atau 50 persen dari kecamatan yang ada."

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video