JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Rabu, 22 Mei 2024 19:43 WIB

Suasana sidang di PN Pamekasan.

Suhairi yakin, Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan terdakwa yang merupakan kliennya itu akan memberikan putusan yang cukup adil, dan bijaksana untuk semuanya.

"JPU taunya berkas yang masuk dari penyidik, yang mengelola data itu dari penetapan tersangka dan sebagainya adalah dari penyidik, artinya JPU itu hanya mempelajari berkas apa yang dikirim oleh penyidik, jadi menurut saya tidak tau, hal ini terungkap di persidangan, setelah terungkap di persidangan sebaiknya kalau memang para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, harusnya tidak dituntut penjara," tuturnya.

Diketahui, untuk sidang selanjutnya tepatnya pada 5 Juni 2024 adalah persidangan replik jaksa mempertahankan dakwaan, dan akan membantah persidangan pembelaan kepada terdakwa. (dim/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video