​UKT Naik, Apa Kabar Visi Indonesia Emas 2045 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​UKT Naik, Apa Kabar Visi Indonesia Emas 2045

Editor: Ahmad Fauzi
Selasa, 28 Mei 2024 21:02 WIB

Mahasiswi Fakultas Keperawatan Unair, Aulia Fitri Salsabila.

Oleh : Aulia Fitri Salsabila

Pendidikan adalah jembatan yang tepat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Negara dapat dikatakan maju ketika memiliki sumber daya manusia yang unggul. 

Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan oleh pemerintahan, yaitu untuk meningkatkan status Indonesia sebagai negara maju dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mampu bersaing di kancah global.

Namun, retorika yang terjadi di tahun 2024 seakan membatasi para generasi muda untuk mengenyam pendidikan tinggi sehingga berdampak pada menurunnya kualitas sumber daya manusia. Apa yang menjadi penyebabnya?

Beberapa kebijakan perguruan tinggi di Indonesia telah mencanangkan kenaikan uang kuliah tunggal (). Kebijakan ini telah menuai banyak kritik dari beberapa kalangan masyarakat. Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh kalangan ekonomi bawah, tetapi juga berdampak pada kalangan ekonomi menengah yang dianggap lebih mampu.

Penerapan sebagai sistem pembayaran biaya kuliah di Indonesia telah meningkatkan harapan akan akses yang lebih adil dan harga yang terjangkau untuk pendidikan tinggi. Namun, kenaikan yang terjadi belakangan ini mengikis harapan tersebut. 

Ironisnya, tujuan yang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan orang tua dan mahasiswa kini berbalik menjadi beban tambahan yang memberatkan. Pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan bahwa pendidikan tersier dan bersifat tidak wajib.

“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan.” kata Tjitjik dalam Taklimat Media tentang Penetapan Tarif di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta. Rabu (15/5/2024).

Pernyataan ini menimbulkan banyak kontra dan seakan mengabaikan peran pendidikan tinggi dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Kebijakan terkait kenaikan yang terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia serta penyataan dari perwakilan Kemendikbud akan mempengaruhi gagasan Indonesia emas 2045. Dimana gagasan Indonesia emas yang dicangangkan 2045 akan menghadapi tantangan signifikan karena kenaikan biaya Pendidikan.

Bagaimana kita bisa berharap untuk mencetak SDM unggul jika akses pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh banyak pihak? Padahal setiap institusi ternama yang membuka lowongan pekerjaan senantiasa menetapkan kriteria SDM unggul dengan minimal pendidikan D4/S1.

Pernyataan Tjitjik bahwa lulusan SMA/SMK tidak wajib melanjutkan ke perguruan tinggi memang benar adanya. Pada dasarnya, lulusan SMA/SMK dapat langsung memasuki dunia kerja di berbagai institusi dengan memenuhi persyaratan tertentu, meskipun pilihan bidang dan jabatan yang tersedia masih terbatas. Dalam bidang kesehatan misalnya, lulusan SMA/SMK cenderung menempati posisi sebagai asisten tenaga kesehatan, bukan sebagai tenaga kesehatan.

Namun, jika biaya pendidikan tinggi () meningkat, tentu dapat menghalangi lulusan dari kalangan ekonomi rendah maupun ekonomi menengah untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Akibatnya, jumlah tenaga kesehatan akan semakin menurun.

Apakah selanjutnya asisten tenaga kesehatan harus berperan sebagai tenaga kesehatan? padahal kompetisi yang dimiliki masih sangat minim. Penurunan jumlah tenaga kesehatan akan menimbulkan masalah dalam penanganan kesehatan karena rasio antara tenaga kesehatan dan pasien yang tidak seimbang sehingga masalah kesehatan yang terjadi nantinya tidak dapat teratasi dengan baik. (*)

Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Keperawatan yang saat ini menempuh semester ke-2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video