Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta
Editor: Arief
Kamis, 06 Juni 2024 22:52 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Malang mengamankan pengusaha minuman keras berinisial MR (48) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pelaku memproduksi minuman keras ilegal di sebuah gudang bekas di kawasan Desa Kedungrejo, Pakis, Malang.
BACA JUGA:
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
Diduga Selundupkan Rokok Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Karang Empat Surabaya
Pascaterpilih Anggota DPD RI, Ning Lia Bolak-Balik Jadi Sasaran Hacker
Saat menggerebek lokasi, pada Senin (3/6/2024), polisi mengamankan ratusan botol minuman keras dalam kemasan siap edar. Selain itu, ditemukan juga bahan baku yang sedang difermentasi, seperti ketan, ragi dan peralatan produksi mirasnya.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, saat melakukan penggerebekan, pelaku melakukan pembuatan miras.
"Dalam sekali produksi pelaku bisa menghasilkan Trobas (jenis minuman keras ilegal) sebanyak sekitar 800 liter," ungkapnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).
Imam mengatakan, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 32.000 liter miras, dengan keuntungan Rp3-4 juta sekali produksi.
"Hasil produksinya itu diedarkan sendiri oleh pelaku di kawasan Kabupaten Malang dan Kota Malang," tuturnya.