Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta

Editor: Arief
Kamis, 06 Juni 2024 22:52 WIB

Pelaku pembuatan minuman keras ilegal, MR saat diinterogasi polisi di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba , AKP Aditya Permana mengatakan, MR menyewa gudang tersebut kepada pemilik, untuk digunakan pembuatan permen. Selain itu, pelaku menyewa gudang itu, senilai Rp30 juta per tahun.

"Namun, selama disewa oleh pelaku, gudang ini tertutup. Sehingga tidak ada yang tahu aktivitas apa yang terjadi di dalam," terangnya.

Hasil produksi miras itu, menurut Aditya, dijual oleh pelaku seharga Rp45.000 per botol berisi 1,5 liter trobas.

"Pelaku ini sudah menjalankan praktik produksi minuman keras ilegal ini sudah selama 1,5 tahun," pungkasnya. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video