Pj Wali Kota Kediri dan Dewan Teken Persetujuan Bersama 2 Raperda
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 20 Juni 2024 17:11 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, beserta dewan bersama-sama menyetujui 2 peraturan daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Kamis (20/6/2024).
"Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2023-2044, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023," kata Zanariah.
BACA JUGA:
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program
Pj Wali Kota Kediri Lepas 35 Kafilah Ikuti Ajang Porsadin VI Jawa Timur
Perdana Digelar, Dishub Kota Kediri Lakukan Uji Emisi Gas Buangan untuk Kendaraan Roda 4
2.155 Keluarga Rawan Stunting Terima Bantuan, Pemkot Kediri Lakukan Monitoring
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini penting, karena penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah daerah dalam menghadapi masalah pembangunan, investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Dengan begitu, adanya Perda ini dapat menjadi pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan. Setelah ini kami akan tindak lanjuti permohonan persetujuan lintas sektor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," ucapnya.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Zanariah menilai penyusunan dan pembentukannya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Simak berita selengkapnya ...