Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Achmad Choirudin
Senin, 24 Juni 2024 14:21 WIB

Kajari Tuban Armen Wijaya didampingi Kapolres Tuban saat memusnahhkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkracht. (dok. Kejari Tuban)

Selain itu, juga ada BB tindak pidana ringan (tipiring), seperti arak 11 botol dan 43 perkara lain, di antaranya perkara tindak pidana perjudian, pencurian, dan lain-lain. Seperti helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lain sebagainya.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan November 2023 sampai Mei 2024," jelas Armen Wijaya.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Bntuk barang bukti sabu-sabu, pil LL, pil carnophen, pil Y, pil berwarna putih tanpa logo, dan arak, dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.

Sementara untuk handphone, dihancurkan menggunakan palu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 

"Dan helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lain-lain dihancurkan dengan cara dibakar," tutupnya. (coi/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video