Tak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rusmiyanto
Sabtu, 29 Juni 2024 13:02 WIB

AI bersama Kuasa Hukum saat menjelaskan tentang tebusan 30 juta itu hoaks.

“ Saya kasih uang ke Polisi itu tidak benar, saya bebas karna tidak cukup bukti. Dan pihak telah meminta maaf kepada saya karena telah melakukan penangkapan. Saya gak enak dengan pihak Polsek, sudah dibantu malah ada isu tidak sedap,” cerita AI, Jumat (28/6/2024).

Sedangkan kuasa hukum Firman Rahmanudin menyatakan, kliennya dahulu memang mengkonsumsi narkoba. Tapi, kliennya sudah berhenti sejak lama karena proses spiritual ingin menjadi manusia lebih baik. Selama pengamanan kepada AI petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet dan sedotan untuk menjerat AI.

Namun, sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu.

“Saudara AI pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 2-4 bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif,” kata Firman di kantornya FK Law Firm.

Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi 'Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. (yan/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video