Kejari Kabupaten Kediri Bantah Terima Uang Ratusan Juta untuk Kasus Tewasnya Santri di Mojo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 31 Juli 2024 10:14 WIB
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, membantah keras telah menerima uang Ratusan Juta Rupiah atas kasus Perkara kekerasan anak santri yang menyebabkan hingga mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda
Harus Rutin Terapi, Sulikah Warga Kediri Rasakan Manfaat Layanan JKN
Keluarga Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Kediri
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pasutri di Kediri
Dalam rilisnya tersebut, Iwan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan korban Alm. Bintang Balqis Maulana umur 15 tahun.
Korban yang dianiaya oleh pelaku yang dilakukan secara bersama-sama, dengan terdakwa Moh Aisy Afifudin dan terdakwa Muh Nasril Ilham.
Menurut Iwan, perkara tersebut pada saat ini dalam tahap penuntutan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang seharusnya dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, kemarin.