Kejari Kabupaten Kediri Bantah Terima Uang Ratusan Juta untuk Kasus Tewasnya Santri di Mojo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 31 Juli 2024 10:14 WIB
"Namun dikarena terdapat salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat ini sedang menjalani cuti, sehingga susunan Majelis tidak lengkap, maka persidangan ditunda satu minggu yang akan datang, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, "jelas Iwan Nuzuardi.
Selain itu, lanjut Iwan, juga terkait adanya kabar melalui media rekaman yang tersebar di WhatsApp dan atau media lainnya yang sifatnya elektronik, yang isinya dari rekaman yang pada pokoknya disampaikan,"...orang tua dari pelaku yang dewasa (terdakwa Moh Aisy Afifudin dan terdakwa Muh Nasril Ilham) telah membayar 280 juta, sehingga hukumannya akan lebih ringan dari yang pelakunya anak....".
"Atas hal tersebut, dengan ini kami menyatakan isi dari rekaman yang beredar tersebut tidak benar adanya, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan perkara apapun tidak pernah meminta dan atau menerima sesuatu apapun dari pihak yang berperkara, "tegasnya.
Iwan juga menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan harap segera melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Nomor WhatsApp 08159798910. (uji/van)