Penasihat Hukum Siskawati Minta Majelis Hakim Kabulkan Pembukaan Blokir Rekening
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 05 Agustus 2024 21:13 WIB
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening.
"Akan kami pertimbangkan, minta tolong bukti lain seperti rekening koran tiga bulan sebelum terjadi nya OTT dilengkapi dulu," ucapnya dalam persidangan.
Dalam agenda sidang lanjutan, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi staff di BPPD termasuk sopir dari terdakwa Ari Suryono. Mereka kompak mengakui, jika kitir pemotongan insentif yang diberikan terdakwa Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.
"Kitir pemotongan insentif itu juga turut dibagikan Kabid lainya bukan hanya Siskawati," ucap Bambang selaku salah satu saksi. (cat/mar)