Sahkan 3 Perda, Pj Gubernur Jatim Optimis Jadi Payung Hukum Berkualitas
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Rabu, 14 Agustus 2024 21:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, bersama pimpinan dewan menandatangani 3 persetujuan bersama untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Penandatanganan persetujuan bersama penetapan atas 3 Raperda itu diteken oleh Pj Gubernur Jatim bersama pimpinan DPRD, Rabu (14/8).
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Beri Rasa Hormat ke 2.244 ASN Penerima Satyalancana Karya Satya
Berangkatkan TSK dan TAGANA, Pj Gubernur Jatim: Tali Asih untuk Perintis Kemerdekaan dan Keluarga
Pesan Adhy Karyono saat Lantik Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan
Pacu Semangat Paskibraka Jatim 2024, Pj. Gubernur Adhy: Fokus Berlatih dan Tampilkan yang Terbaik
"Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Adhy usai mengikuti sidang paripurna.
"Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya, karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan," imbuhnya.
Tentang Perda KTR, Pj Gubernur Jatim mengatakan perda tersebut bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu, Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.
"Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan Perda ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.