Terdakwa Kasus Pencurian Besi Milik DPUPR-PRKP Tuban Divonis 5 Bulan Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdakwa Kasus Pencurian Besi Milik DPUPR-PRKP Tuban Divonis 5 Bulan Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Kamis, 15 Agustus 2024 14:29 WIB

Persidangan kasus pencurian besi di Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis terdakwa kasus pencurian besi grill penutup gorong-gorong milik DPUPR PRKP setempat dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh Barno (58), warga Kecamatan Montong di sekitar Kecamatan Merakurak.

Putusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN , Uzan Purwadi, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (15/08/2024). Diketahui, vonis 5 bulan terhadap terdakwa lebih ringan 1 bulan dibandingkan tuntutan dari JPU, yakni 6 bulan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Imam Santoso selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, "Tuntutan JPU 6 bulan. Tadi diputus 5 bulan dikurangi masa tahanan."

Atas hasil putusan itu, lanjut Imam, terdakwa menerima karena sesuai dengan harapan, "Terdakwa Barno menerima hasil putusan sidang. Karena memang sesuai harapan."

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video