Terdakwa Kasus Pencurian Besi Milik DPUPR-PRKP Tuban Divonis 5 Bulan Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Kamis, 15 Agustus 2024 14:29 WIB
Sementara itu, Uzan menjelaskan jika putusan terhadap Barno memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, terdakwa bersikap kooperatif selama sidang, mengaku menyesal, dan berjanji tidak mengulangi lagi, serta nilai kerugian sedikit.
"Berdasarkan hasil persidangan, untuk nilai barang bukti atau kerugian yang dicuri oleh Barno sebesar Rp2,9 juta sekian, tidak sampai Rp3 juta. Dan atas putusan itu, baik PH (penasihat hukum) maupun terdakwa menerima hasil keputusan persidangan," paparnya.
Dieketahui, dalam persidangan kasus pencurian besi DPUPR-PRKP Tuban berjalan cukup panjang. Sebab, terdapat dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penanganana perkara serta pemeriksaan.
Bahkan, istri terdakwa telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas ke Satreskrim Polres Tuban. (coi/mar)