Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar, Kurator Negara BHP Surabaya Beri Waktu 14 Hari Pengosongan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar, Kurator Negara BHP Surabaya Beri Waktu 14 Hari Pengosongan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 06 September 2024 12:46 WIB

Peninjauan objek sengketa yang berada di Sumbwa Barat. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

SUMBAWA BARAT, BANGSAONLINE.com - Sekitar selama empat tahun sejak Stefanus Sugiharto diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Tim telah melakukan pendekatan humanis untuk melakukan objek pengosongan sengketa.

Sudah dilakukan musyawarah dan negosiasi kepada pihak yang menguasai obyek pailit tersebut.

Namun, pihak-pihak tersebut tidak pernah mengindahkan upaya . Malah sempat menyewakan obyek pailit tersebut kepada pihak lainnya.

Akhirnya, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai obyek kepailitan di , Jumat (6/9/2024).

Para kurator negara meminta para pihak yang menguasai obyek kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 itu untuk segera mengosongkan lahan.

1 2

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video