Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar, Kurator Negara BHP Surabaya Beri Waktu 14 Hari Pengosongan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar, Kurator Negara BHP Surabaya Beri Waktu 14 Hari Pengosongan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 06 September 2024 12:46 WIB

Peninjauan objek sengketa yang berada di Sumbwa Barat. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

"Sebidang tanah dengan SHM atas nama Stefanus Sugiharto yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan ada pula yang di atasnya dibangun gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan tonase, sampai saat ini dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda pada usai melakukan peninjauan lokasi obyek pailit yang berada di , Jumat (6/9/2024).

Peringatan yang dilayangkan adalah untuk mengosongkan obyek kepailitan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pertemuan. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan pengosongan dari kurator dan tidak meninggalkan penguasaan obyek pailit, maka kurator akan menempuh jalur hukum.

"Sehingga tim yang didampingi babinsa dan bhabinkamtibmas setempat dalam kesempatan kali ini memberikan peringatan secara lisan dan akan disusulkan surat peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan," lanjut Kadiv Yankumham Dulyono.

Selain meninjau lokasi, tim kurator juga melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan , Polsek dan Polres untuk menindaklanjuti adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek pailit yang saat ini ditangani oleh . (cat/ns)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video