KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Sabtu, 28 September 2024 18:52 WIB

Maulana Sholehudin.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Advokat menyoroti keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan KPU 1349/2024 tentang perubahan penetapan calon legislatif terpilih.

Menurut Maulana, keputusan Bawaslu pada sidang laporan Caleg terpilih H. M. dengan terlapor KPU kurang tepat.

"Bagi saya, KPU tidak melanggar apapun, karena proses pembatalan penggantian calon terpilih diatur dalam pasal 426 UU No. 7 tahun 2017," tuturnya.

Maulana menjelaskan bahwa KPU hanya melaksanakan ketentuan PKPU No. 6 tahun 2024, khususnya pasal 48 PKPU 6/2024 copy paste pasal 426 UU Pemilu.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video