KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Sabtu, 28 September 2024 18:52 WIB
"Bagi saya KPU sudah benar menggunakan ketentuan pasal 48 ayat 1 huruf c untuk tidak melantik Irsyad Yusuf, karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR (diberhentikan dari keanggotaan parpol). Dan tidak ada satu kewajiban administrasi satu pun dalam pasal-pasal pelaksanaan pemilu yang dilanggar oleh KPU," terangnya.
Meski demikian, Maulana mengakui bahwa keputusan Bawaslu mutlak harus dilaksanakan oleh KPU. Namun, ia mengingatkan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan.
"KPU maupun DPP PKB bisa melawan putusan Bawaslu melalui PTUN, dan melaporkan Bawaslu pada DKPP, sebab telah membuat putusan yang tidak adil dengan didasarkan pada pertimbangan keterangan ahli. Padahal tidak satu pun fakta pengadilan yang membuktikan ada pasal yang dilanggar oleh KPU," bebernya.
"Kedua, DPP PKB bisa mengosongkan kursi DPR RI dapil Pasuruan-Probolinggo, karena faktanya caleg terpilih telah dipecat oleh DPP PKB, dan hal itu di luar kewenangan Bawaslu. (par/rev)