Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 03 Oktober 2024 10:00 WIB

Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) menyoroti langkah Kejari yang tak kunjung menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar.

Mereka ialah Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag , Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Diskoperindag , Joko Pristiwanto.

"Saat proses Malahatul Farda (eks Kepala Diskoperindag ) telah jalan, dan ketika Kejari menetapkan 2 pejabat Diskop lain sebagai tersangka (Siska dan Joko), harusnya saat itu langsung ditahan," cetus Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (3/10/2024).

"Dengan tidak ditahannya mereka berdua, maka menimbulkan kasak-kusuk di masyarakat, ada apa Siska dan Joko tidak ditahan?" ucap Fajar. 

Menurutnya, alasan Kejari belum menahan Siska dan Joko lantaran masih ada kerugian tambahan atau susulan yang belum selesai tidak logis, dan tak sesuai konstruksi hukum.

"Bukannya ini perkara dalam satu rangkaian, jadi tidak parsial-parsial. Lalu kalau belum tuntas menghitung kerugian negara, kenapa kok dipaksakan 2 tersangka naik duluan? Saya meyakini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kurang komprehensif," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Fajar juga menyoroti vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara untuk eks Kepala Diskoperindag yang menurutnya terlalu ringan.

"Vonis ini menurut kami terlalu ringan, dan tidak akan membuat pejabat publik menjadi jera dan sebanding dengan pertaruhan integritas seorang pengemban sebagai pejabat dan pelayan publik. Vonis conformini karena jaksa sendiri memberi tuntutan terlalu ringan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari , Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop , Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop , Joko Pristiwanto, karena masih menunggu audit internal terkait kerugian negara. 

"Kami belum menahan 2 tersangka FDAY (Fransiska Dyah Ayu Puspitasari) dan JP (Joko Pristiwanto) yang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," katanya saat konferensi pers pada 9 September 2024.

Ia meminta kepada wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara.

"Nanti pasti akan kami sampaikan," sebutnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video