39 WNA Diamankan Imigrasi, Visa dan Paspor tak Sesuai Peruntukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

39 WNA Diamankan Imigrasi, Visa dan Paspor tak Sesuai Peruntukan

Jumat, 23 Oktober 2015 22:08 WIB

Kepala Imigrasi menujukan visa dan pasport yang tidak sesuai peruntukan. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jl. Darmo Indah 21 Surabaya berhasil mengamankan 39 warga negara asing (WNA). Ke-39 WNA diamankan dari beberapa wilayah kerja Imigrasi Perak, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban.

Mereka terjaring terkait kasus pelanggaran keimigrasian secara serentak dalam operasi razia dengan sandi Bumi Pirawibawa yang dimulai 20 September hingga 22 Oktober 2015.

Ke-39 WNA meliputi 18 warga negara Cina, 13 warga negara Philipina, 3 warga negara India, 2 warga Taiwan dan 2 warga Korea. Sedangkan 19 perusahaan yang memperkerjakan 39 WNA antara lain PT.PAM, PT.ONE, PT.FIR, PT.SFI, PT.HLMP, PT. SE, PT.LS dan PT. EMC.

1 2

 

 Tag:   kriminal surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video