39 WNA Diamankan Imigrasi, Visa dan Paspor tak Sesuai Peruntukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

39 WNA Diamankan Imigrasi, Visa dan Paspor tak Sesuai Peruntukan

Jumat, 23 Oktober 2015 22:08 WIB

Kepala Imigrasi menujukan visa dan pasport yang tidak sesuai peruntukan. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Saffar M Godam, SH, MH mengatakan, 39 WNA itu diamankan karena melanggar izin keimigrasian. Tapi Saffar tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran izin tersebut.

"Para WNA ini kami amankan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang diberikan di wilayah kerja Imigrasi Perak meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban," ujarnya, Jumat (23/10). Para WNA tersebut akan dijerat dengan pasal 122 UU No 6 tahun 2012. (yan/rev)

 

 Tag:   kriminal surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video