Banyak Proyek Molor, Plt Sekkab Gresik Beri Toleransi 50 Hari Kerja
Minggu, 13 Desember 2015 19:52 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir penggunaan anggaran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tahun 2015, ternyata masih banyak proyek di lingkup Pemkab Gresik yang belum rampung dikerjakan.
Kondisi ini mendapatkan atensi khusus Pemkab Gresik. Sebab, kalau proyek tersebut tidak rampung, maka dikhawatirkan proyek tersebut akan terbengkalai.
BACA JUGA:
Bawean Bersholawat Hadirkan Habib Syech
Pemdes Tanah Landean Gresik Gencar Tingkatkan Kesehatan Warga dengan Bantuan Susu
Bupati Gresik Resmikan Gedung Instalasi Pelayanan Kanker Terpadu RSUD Ibnu Sina
Fraksi PKB DPRD Gresik Kritik Capaian PAD 2023
Untuk itu, Pemkab Gresik memberikan toleransi masa pekerjaan proyek dari APBD tahun 2015, yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun. "Kami berikan batas waktu selama 50 hari kerja," kata Plt Sekkab, Ir Bambang Isdianto MM, Minggu (13/12).
Dia menjelaskan, tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor atau rekanan yang belum bisa menuntaskan pengerjaan proyek hingga batas akhir kontrak, atau bahkan hingga akhir penggunaan anggaran tahun 2015 tidak menyalahi aturan. Sebab, ada peraturan Menteri PU Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi yang memerbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran tahun, diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja.