Rekonstruksi Kasus Dukun Aborsi di Surabaya, 4 Tersangka Peragakan 23 Adegan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rekonstruksi Kasus Dukun Aborsi di Surabaya, 4 Tersangka Peragakan 23 Adegan

Senin, 21 Desember 2015 19:12 WIB

Beberapa adegan saat diperagakan 4 tersangka. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

Kasat Rekrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanete mengatakan, tersangka Adimah dalam rekonstruksi ini memerankan 23 adegan di TKP yang hampir sama sesuai fakta dengan hasil penyelidikan Polisi.

"Saat Adimah membantu aborsi, bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup namun lahir prematur dan tidak mendapatkan perawatan seperti inkubator sehingga akhirnya bayi tersebut meninggal," imbuh Takdir, Senin (21/12/2015).

Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 346, 349 KUHP tentang aborsi dan juga UU perlindungan Anak pasal 77A yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. (sby3/rev)

 

 Tag:   Kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video