Rekonstruksi Kasus Dukun Aborsi di Surabaya, 4 Tersangka Peragakan 23 Adegan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rekonstruksi Kasus Dukun Aborsi di Surabaya, 4 Tersangka Peragakan 23 Adegan

Senin, 21 Desember 2015 19:12 WIB

Beberapa adegan saat diperagakan 4 tersangka. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi dari Polsek Bubutan dan Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (21/12/2015) pukul 13.30 WIW melakukan reka ulang kasus dukun aborsi yang melibatkan, Adimah (66) warga Jl. Tenggumung Wetan Gg Randu No. 25 Surabaya.

Bersama ketiga tersangka lain, Adimah memerankan 23 adegan sesuai fakta dan penyelidikan yang didapat Polisi. Diawali saat salah seorang tersangka, F-R (16), yang masih tercatat siswa SMAN datang ke rumah dukun bayi yang sudah praktek selama 20 tahun tersebut. Juga diperagakan saat sang dukun membantu proses aborsi bayi yang ada dalam kandungan F-R di salah satu ruangan rumah Adimah.

Kasus dukun bayi aborsi ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, yaitu atas petunjuk salah satu pelaku aborsi, Erny Kuntianingsih, warga Jl. Simorejo Timur, ibu rumah tangga yang kini juga jadi tersangka karena menyuruh F-N (16) yang merupakan pacar anaknya F-R untuk mengugurkan bayi yang dikandungnya di tempat Adimah.

Kasat Rekrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanete mengatakan, tersangka Adimah dalam rekonstruksi ini memerankan 23 adegan di TKP yang hampir sama sesuai fakta dengan hasil penyelidikan Polisi.

"Saat Adimah membantu aborsi, bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup namun lahir prematur dan tidak mendapatkan perawatan seperti inkubator sehingga akhirnya bayi tersebut meninggal," imbuh Takdir, Senin (21/12/2015).

Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 346, 349 KUHP tentang aborsi dan juga UU perlindungan Anak pasal 77A yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. (sby3/rev)

 

 Tag:   Kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video