Dukun Cabul Beroperasi di Bus Surabaya-Malang
Selasa, 12 Januari 2016 22:55 WIB
Tak puas, pelaku masih minta biaya ke korban sebesar Rp 700 ribu. Keesokan harinya, pelaku kembali mengajak bertemu di terminal Bungurasih Surabaya dengan imbalan uang Rp 3,3 juta dan menguras ATM korban Rp 1,9 juta. Aksi ketiga kembali dilakukan dengan minta imbalan Rp 2 juta tetap seperti aksi pertama dengan diawali pencabulan.
Keluarga korban merasa ada yang janggal dengan prilaku A belakangan. Setelah koordinasi, akhirnya mereka sepakat melaporkan ke Polres Malang Kota karena pelaku masih mencoba memperdayai korban.
Pelaku yang tetap beraksi tak menyadari kalau sudah diincar polisi. Pelaku pun berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa uang pemberian dari korban A sebesar Rp 1 juta. Pelaku kemudian menggelandang MK ke Mapolres Malang.
Sementara barang bukti yang disita adalah 3 buah HP, uang tunai Rp 1,2 juta. MK diancam dengan jeratan pasal 289 tentang pencabulan, dan pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara pasal 289 maksimal 9 tahun penjara. (mlg1/thu/rev)