Jual Narkoba, Bos Diskotik di Surabaya Dibekuk
Rabu, 20 Januari 2016 22:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Agus Wahyudi (28) Warga jalan Jagiran, Surabaya ditangkap Satreskoba Polrestabes, Surabaya. Dia kedapatan menyimpan 0,8 gram sabu, 103 butir ekstasi, 29 butir H.5 dan sembilan paket keytamin.
Penangkapan terhadap pemilik tempat dugem Internasional di Jl. Embong Malang ini berawal dari kecurigaan masyarakat tentang peredaran narkoba di tempat karaoke tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran oleh anggota polwan. Setelah diketahui pasti terdapat narkoba, anggota Satreskoba menangkap tersangka Agus Wahyudi sang pemilik karaoke.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pembeli Sabu yang Ditemukan saat Razia di Surabaya
Tak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gulung 2 Pengedar Ganja Online
Polda Jatim Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Kertajaya