PDIP Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi KPU Jawa Timur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PDIP Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi KPU Jawa Timur

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: diday rosadi
Rabu, 07 Mei 2014 21:52 WIB

SURABAYA (bangsaonline) - Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi Komisi Pemilihan Umum () Jawa Timur yang telah berakhir pada Selasa (6/5) lalu, ternyata masih menyisakan sejumlah masalah. Pasalnya, saksi dari menolak menandatangani Berita Acara pada formulir DC karena pelaksanaan pemilu tahun 2014 di Jatim dinilai jauh dari tata cara pemilu yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga marak terjadi kecurangan dan penyelenggara pemilu terkesan membiarkan.

“Kami melakukan hal ini (tidak menandatangani berita acara saksi) karena kami lihat Pemilu yang terselenggara di 38 Kabupaten/Kota di seluruh Jatim masih terdapat pelanggaran administratif dan potensi pelanggaran pidana yang masif khususnya tentang politik uang,” tegas saksi DPD Jatim, Didik Prasetiyono, Rabu (7/5/2014).

Berdasarkan laporan dan data yang ada di DPD Jatim, kata Didik setidaknya ada tiga daerah pemilihan (Dapil) yang kami beri catatan khusus dalam formulir keberatan saksi model DC-2, yaitu dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo), dapil Jatim II (kab Pasuruan, kota Pasuruan, kab Probolinggo dan kota Probolinggo), dan dapil Jatim XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep).

“Di tiga dapil itu kami tidak mau tanda tangan dalam formulir keberatan saksi model DC-2 supaya nantinya disampaikan dalam rekap tingkat nasional, terdiri dari hasil rekapitulasi Kota Surabaya (Jatim I), rekapitulasi Kab Pasuruan (Jatim II) dan rekapitulasi Kab Bangkalan serta Kab Sampang (Jatim XI),” beber pria yang juga mantan Komisioner Jatim ini.

Lebih jauh Didik menjelaskan bahwa dalam formulir DC-2 yang diajukan menyangkut persoalan tentang adanya potensi pelanggaran akibat salah pencatatan data pemilih dan penggunaan data pemilih pada kolom DPTb dan DPKTb di Kota Surabaya. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan yakni soal adanya suap oleh caleg DPRD Jatim dari Partai Gerindra kepada 13 Ketua dan anggota PPK yang disampaikan menjadi bukti nyata keterlibatan penyelenggara pemilu secara masif, terstruktur dan sistematis.

Kemudian di Kabupaten Bangkalan disoal tentang adanya konsentrasi suara pada coblos nama caleg yang bila didalami dapat dipastikan terjadi anomali penyelenggaraan pemilu di tingkat operasional. Kasus serupa, lanjut Didik juga terjadi di Kabupaten Sampan yang secara terang-terangan modus 100% pemilih di DPT hadir dan 100% mencoblos nama satu, dua atau tiga orang caleg saja itu patut diduga anomali ini adalah kecurangan yang sistematis tetapi gagal dibongkar oleh baik maupun Panwaslu Kabupaten Bangkalan dan Sampang.

Didik menambahkan; “Kalau kita diam saja melihat maraknya Pemilu yang menggunakan uang sebagai instrumen membeli suara maka demokrasi kita tidak lebih hanya akan menjadi demokrasi predator, demokrasi brutal yang memangsa keadilan pemilu menjadi milik pembeli-pembeli suara semata,” ungkapnya dengan nada tinggi

Terpisah, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto membenarkan bahwa saksi Jatim pada proses rekap di tingkat provinsi menolak menandatangi Berita Acara formulir DC-2 khususnya untuk hasil rekap Kota Surabaya, Kab Pasuruan, Kab Bangkalan, dan Kab Sampang. "Tapi secara keseluruhan rekap ditingkat Provinsi sudah tuntas sehingga sudah bisa dibawa ke rekap tingkat nasional di RI," jelasSufyanto.

Sementara itu, komisioner Jatim Mohammad Arbayanto menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu giliran membacakan hasil rekap di Provinsi Jatim setelah Provinsi Maluku Utara. "Berkas Jatim sudah di depan ketua RI, namun perdebatan Maluku Utara masih panjang dan tak tahu sampai kapan karena kita masih di luar ruangan atau belum masuk," pungkasnya saat dikonfirmasi via telepon genggam.

 

 Tag:   KPU PDIP

Berita Terkait

Bangsaonline Video