Polres Kediri Kota Gerebek Pabrik Miras Rumahan, Pemilik Berhasil Kabur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Kediri Kota Gerebek Pabrik Miras Rumahan, Pemilik Berhasil Kabur

Rabu, 23 Maret 2016 21:14 WIB

Petugas kepolisian saat menggerebek rumah yang memproduksi minuman keras ilegal di kelurahan Setono Pande Kota Kediri. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

Kapolres kediri kota AKBP Bambang Wijanarko Bain mengatakan, beberapa miras ini diproduksi sudah hampir 2 tahun dengan produksi sesuai pesanan. "Pelaku ini memproduksi sesuai pesanan," ungkapnya ditemui di lokasi penggerebekan.

Dalam setiap kemasan, lanjut Kapolres, tidak disertai pita cukai dan setiap botol ada kandungan alkohol air dan gula serta perasa. "Semuanya tidak ada pita cukainya. Jadi kami pastikan ini ilegal," ujarnya.

Karena tanpa dilengkapi pita cukai, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (rif/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video