Kejari Sudah Terima Berkas Dua Tersangka Pencabulan Trompoasri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Sudah Terima Berkas Dua Tersangka Pencabulan Trompoasri

Selasa, 31 Mei 2016 20:36 WIB

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

Kedua berkas yang sudah SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) itu merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap korban NR (14), warga Dusun Janganasem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus yang mengakibatkan korban hingga hamil 8 bulan yang dilaporkan pada bulan desember 2015 lalu itu mendapat atensi dari Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa.

Meski demikian, kini berkas kedua tersangka itu masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kajari Sidoarjo. "Dua Jaksa untuk penuntutan kami tunjuk yakni Gita Ratih Suminar SH dan Lufi Indriastutik SH," pungkas mantan Kasi Pidum Bayuwangi itu. (nni/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video