Kejari Sudah Terima Berkas Dua Tersangka Pencabulan Trompoasri
Selasa, 31 Mei 2016 20:36 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerima pelimpahan berkas kedua tersangka pencabulan Trompoasri Kecamatan Jabon, Selasa (31/5).
"Iya, hari ini sudah kami terima satu berkas lagi dari penyidik Polres Sidoarjo," kata Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH, kepada bangsaonline.com.
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Polisi di Sidoarjo Tangkap Remaja dari Pemalang yang Perkosa Gadis di Bawah Umur
Sebelumnya, pada tanggal 26 Mei 2016 Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menerima berkas tersangka Sokeh (46), Dusun Janganasem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon.
Sedangkan, kali ini korps adhyaksa itu menerima berkas seorang tersangka lagi, yakni Jalaluddin Suyuti alias Udin (21), warga Dusun Janganasem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua berkas yang sudah SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) itu merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap korban NR (14), warga Dusun Janganasem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus yang mengakibatkan korban hingga hamil 8 bulan yang dilaporkan pada bulan desember 2015 lalu itu mendapat atensi dari Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa.
Meski demikian, kini berkas kedua tersangka itu masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kajari Sidoarjo. "Dua Jaksa untuk penuntutan kami tunjuk yakni Gita Ratih Suminar SH dan Lufi Indriastutik SH," pungkas mantan Kasi Pidum Bayuwangi itu. (nni/rev)