Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai, Kejari Kembali Terima Berkas Tersangka
Wartawan: Nanang Ichwan
Rabu, 08 Juni 2016 22:10 WIB
Hasil pertemuan itu membahas di antaranya kasus M. Rifai dan Pecabulan Anugerah School, di mana berkas keduanya itu masih belum lengkap.
Kini pihak JPU mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas yang dilimpahkan ketiga kali ini. Nantinya, dalam waktu itu penuntut umum mengambil sikap berkas itu, apakah akan dikembalikan kembali jika masih dianggap belum lengkap, atau segera dilimpahkan ke Pengadilan jika telah P-21 (lengkap).
Seperti diketahui, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo
Ijazah milik M Rifai bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya itu diduga palsu. Ijazah itu digunakan tersangka saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Sidoarjo Tahun 2014 silam. (nni/rev)