Kejari Sidoarjo segera Limpahkan Kasus Rifai ke Pengadilan dalam Minggu ini
Wartawan: Nanang Ichwan
Rabu, 27 Juli 2016 21:32 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejari Sidoarjo bakal segera melimpahkan berkas kasus M. Rifai, tersangka pemalsuan ijazah, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hal ini diungkapkan Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH.
"Iya, dalam minggu ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan (PN Sidoarjo)," ujarnya.
BACA JUGA:
Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua Dewan Sidoarjo, Saksi Pelapor Jadi Bahan Tertawaan
Pelimpahan ke pengadilan dilakukan, ujar mantan Kasi Intel Batam itu, agar kasus tersebut segera disidangkan. "Biar segera disidangkan," ujar pria yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Sidoarjo.
Dalam penuntutan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menurunkan tim yang terdiri dari empat Jaksa Penuntut Umum yakni I Wayan Sumertayasa, yang ditunjuk sebagai ketua tim, serta tiga penuntut umum lainnya yakni Rochidah, Novita Maharani dan Guruh Wicahyo. Ketiganya akan mendampingi ketua tim penuntut umum dalam persidangan.
Meski Korps Adhyaksa telah menetapkan tersangka M. Rifai sebagai tahanan kota, namun pria yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu wajib lapor kepada penuntut umum. "Wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ungkapnya.