Kejari Sidoarjo segera Limpahkan Kasus Rifai ke Pengadilan dalam Minggu ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Sidoarjo segera Limpahkan Kasus Rifai ke Pengadilan dalam Minggu ini

Wartawan: Nanang Ichwan
Rabu, 27 Juli 2016 21:32 WIB

Humas Kejari Sidoarjo, Andri TW.

Andri mengungkapkan, jika tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menahan atau tidak. "Sebab, kalo sudah limpahkan ke pengadilan, itu nanti kewenangan pengadilan ditahan atau tidak," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo telah melimpahkan ke tahap II yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan M. Rifai dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sidoarjo priode 2014-2019.

M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mantan Kades Sambirono Kecamatan Taman itu ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penuntut umum dengan dasar pertimbangan surat permohonan tidak ditahan rutan oleh Ketua DPRD Sidoarjo. Begitu juga mendapat jaminan penangguhan penahanan dari 3 anggota fraksi Gerindra, Istri dan penasehat hukumnya.

Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (nni/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video