Perkara Ijazah Palsu M Rifai Disidangkan Pekan Depan
Wartawan: Nanang Ichwan
Jumat, 29 Juli 2016 17:51 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menunjuk majelis hakim serta menetapkan jadwal sidang untuk Kasus dugaan ijazah palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai, Jum'at (29/7).
Pengadilan menunjuk I.G. Bagus Komang Wijaya Adhi SH, sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota yakni Adi Hernomoy dan Toetik Ernawati serta seorang Panitera yakni Dwipo Noeswantoro.
BACA JUGA:
Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua Dewan Sidoarjo, Saksi Pelapor Jadi Bahan Tertawaan
Begitu pun dengan jadwal persidangan, Majelis hakim sudah menetapkan jadwal pelaksanaan, yaitu pada hari Rabu, 3 Agustus 2016 mendatang. "Dilaksanakan pukul sembilan pagi (09.00 wib)," kata Humas PN Sidoarjo, H. Zaeni SH.
Sudah ditunjuknya majelis hakim dan ditetapkannya jadwal sidang tersebut, maka kewenangan perkara sudah menjadi tanggung jawab majelis hakim. Nantinya, status terdakwa ditahan ataupun tidak sudah menjadi kewenangan majelis hakim.