Perkara Ijazah Palsu M Rifai Disidangkan Pekan Depan
Wartawan: Nanang Ichwan
Jumat, 29 Juli 2016 17:51 WIB
"Sudah kewenangan majelis hakim. Namun, kalau saat ini pengadilan meneruskan dari kejaksaan untuk status tahanan kota terhadap terdakwa Rifai," ungkap.
Selain itu, Zaeni mengungkapkan pihaknya akan meminta bantuan pengamanan ke pihak kepolisian untuk pengamanan sidang terdakwa yang menjabat Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu. "Sebab, ini merupakan perkara yang menarik, karena yang bersangkutan anggota DPR," ujarnya.
Perlu diketahui, M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (nni/rev)