JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Rabu, 12 Oktober 2016 22:28 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLING.com - Sebanyak dua sidang beda perkara dengan agenda tuntutan terpaksa ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo belum siap membuat surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Rabu (12/10).
Dua sidang beda perkara itu, yakni perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai dan sidang kasus pemerkosaan Trompo Asri dengan dua terdakwa, yakni Sokeh (46) dan Jalaluddin Suyuti alias Udin (21).
BACA JUGA:
Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua Dewan Sidoarjo, Saksi Pelapor Jadi Bahan Tertawaan
Majelis Hakim Tolak Eksepsi M. Rifai, Pekan Depan Sidang Keterangan Saksi Digelar Maraton
Untuk sidang kasus ijazah palsu M Rifai, tim jaksa penuntut umun Kejari Sidoarjo belum siap membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. JPU Guruh Wicahyo Prabowo SH, menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim I Gede Komang Wijaya Adhi SH, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Delta Kartika.
"Maaf yang mulia, tuntutan belum siap. Kami meminta waktu," ujarnya, dalam persidangan. Majelis pun mengabulkan permintaan JPU penundaan sidang agenda tuntutan digelar pada pekan depan, yakni pada tanggal Rabu 19 Oktober mendatang. Padahal, sebelumnya sidang majelis hakim memberikan waktu dua pekan agar pihak penuntut umum mempersiapkan surat tuntutan.