Pemkab Pastikan PT SUB Diwek Kantongi Izin, Tapi Soal Masalah Polusi Belum Diurus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Pastikan PT SUB Diwek Kantongi Izin, Tapi Soal Masalah Polusi Belum Diurus

Senin, 24 Oktober 2016 16:03 WIB

Rombongan Komisi C DPRD Jombang saat sidak di PT SUB Diwek, Senin (17/10). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pelayanan dan Perizinan (BPP) setempat memastikan izin PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek sudah lengkap. Namun demikian, pabrik pengolahan kayu itu hingga kini belum mempertanggungjawabkan tuntutan warga setempat mengenai dampak polusi akibat produksi.

Kepala BPP Kabupaten Jombang, Abdul Qudus mengatakan, setelah pihaknya meninjau langsung ke PT SUB serta mencocokkan dengan berkas yang ada, diketahui bahwa izi PT SUB tidak bermasalah. "Ternyata izin yang ada di kami sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Ada izin produksinya, gudang, gedung lapangan," katanya kepada Bangsaonline, Senin (24/10).

Ia melanjutkan, sebenarnya ada sembilan item yang diajukan PT SUB. Namun masih ada beberapa yang belum dibangun, di antaranya kantin perusahaan.

"Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar tertanggal 31 Oktober 2012. Sedangkan HO itu keluar tertanggal 31 Januari 2013," jelas Qudus sembari menunjukkan berkas izinnya.

1 2

 

 Tag:   pt sub jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video