Usai Ungkap Peredaran 17,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Buru Bandar yang Lebih Besar Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usai Ungkap Peredaran 17,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Buru Bandar yang Lebih Besar Lagi

Wartawan: Irwan Susanto
Selasa, 04 April 2017 13:21 WIB

Kapolda Jatim saat rilis bandar narkoba di Mapolrestabes Surabaya, kemarin.

Kemudian petugas menelusuri kembali informasi yang didapatkan dari Jayus dengan mendatangi rumah kontrakannya di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No. 2 Surabaya. Di rumah kontrakan itulah, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 34 paket narkotika jenis Sabu seberat 17, 229 Kg, 1.220 butir pil Happy Five dalam kemasan warna merah, 11.730 butir Pil Ekstasi, 1 buah alat press plastik, 2 buah timbangan elektrik, dan 1 pack kantong plastik klip kosong.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Machfud Arifin mengatakan, dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, pihaknya akan terus melakukan perburuan terhadap bandar yang lebih besar lagi. Dan dari mana asal barang tersebut didapatkan oleh tersangka, Machfud menegaskan, jika dilihat dari pembungkusnya, kemungkinan besar pil dan sabu tersebut diimport dari luar negeri.

"Kan kelihatan itu dari bungkusnya. Kami akan antisipasi dan tindak tegas lagi terhadap pelaku-pelaku supaya kapok dan enggan masuk ke Surabaya dan Jawa Timur," tegas Machfud yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombel Pol Mohammad Iqbal saat merilis hasil ungkap Sabu di Mapolrestabes Surabaya, Senin (03/04/17).

Sebagai akibat atas peredaran narkotika itupun, Darma dan Jayus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati. (irw/rev)

 

 Tag:   narkoba surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video