Gerebek Rumah di Dukuh Pakis Barat, Polisi Ringkus Pasutri Diduga Pengedar Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gerebek Rumah di Dukuh Pakis Barat, Polisi Ringkus Pasutri Diduga Pengedar Narkoba

Wartawan: Irwan Susanto
Rabu, 31 Mei 2017 14:41 WIB

“Kepada petugas, IS mengaku mendapatkan perintah dari AS untuk menyembunyikan barang-barang tersebut di dalam kamar anak-anak, karena takut ditemukan oleh anggota polisi yang pada saat itu menggeledah rumahnya,” papar Kompol Anton.

Sedangkan AS & JM mengaku memiliki barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri bersama-sama. Mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara membelinya dari seseorang yang berinisial MB.

"Dan beberapa di antaranya didapat dari membeli di salah satu club malam dan dari teman," tandas Kompol Anton.

"Melihat dari, banyaknya plastik klip dan timbangan yang ditemukan di lokasi, diduga pasangan suami Istri ini adalah pengedar di wilayah Surabaya," sambung Kompol Anton.

Kini ketiga budak Narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (irw/rev)

 

 Tag:   narkoba surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video