DJBC Jatim I Musnahkan 32.189.360 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp. 9.727.863.600
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 19 Desember 2017 22:50 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil mengamankan peredaran tembakau dan ribuan batang rokok ilegal. Penindakan ini dalam periode tahun 2017, dengan total penindakan sebanyak 32.189.360 batang rokok, diperkirakan nilainya sebesar Rp. 9.727.863.600.
Selain tembakau dan rokok DJBC Jatim I juga melakukan penindakan berupa pita cukai palsu sebanyak 12 rim total 6000 lembar, 4 rim total 500 lembar dan 2.047 lembar jumlah total petensi kerugian negara mencapai Rp. 1.232.803.773. Dari barang bukti tersebut, DJBC Jatim I telah menetapkan 6 orang tersangka yang saat ini perkaranya telah dinyatakan lengkap (P 21).
BACA JUGA:
Kecewa dengan Jawaban Kepala Bea Cukai Pasuruan, APL akan Demo Lagi ke Kanwil Bea Cukai Jatim
Gelar Aksi, APL Minta KPK Usut Harta Kekayaan Pejabat Bea Cukai Pasuruan
Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Raih Predikat WBBM
KIHT di Pamekasan Dibangun Tahun Depan
Menurut Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Muhammad Purwantoro, penindakan ini hasil dari kegiatan selama tahun 2017. Ia mengungkapkan selama ini masih banyak rokok ilegal yang beredar. Hasil penindakan ini rokok-rokok dari wilayah DJBC Jatim I dan dari provinsi lain yang akan didistribusikan ke daerah lain yang melalui pelabuhan Tanjung Perak.
"Sampai saat ini masih banyak rokok yang tdiak dilengkapi cukai masih beredar, dengan beredarnya rokok ilegal ini pendapatan penerimaan pajak melalui cukai kurang optimal," kata Kakanwil DJBC Jatim I Muhammad Purwantoro kepada wartawan saat pres rilis di Kantor DJBC jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (19/12).
Simak berita selengkapnya ...