DJBC Jatim I Musnahkan 32.189.360 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp. 9.727.863.600 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DJBC Jatim I Musnahkan 32.189.360 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp. 9.727.863.600

Wartawan: Catur Andy
Selasa, 19 Desember 2017 22:50 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil mengamankan peredaran tembakau dan ribuan batang rokok ilegal. Penindakan ini dalam periode tahun 2017, dengan total penindakan sebanyak 32.189.360 batang rokok, diperkirakan nilainya sebesar Rp. 9.727.863.600.

Selain tembakau dan rokok DJBC Jatim I juga melakukan penindakan berupa pita cukai palsu sebanyak 12 rim total 6000 lembar, 4 rim total 500 lembar dan 2.047 lembar jumlah total petensi kerugian negara mencapai Rp. 1.232.803.773. Dari barang bukti tersebut, DJBC Jatim I telah menetapkan 6 orang tersangka yang saat ini perkaranya telah dinyatakan lengkap (P 21).

Menurut Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Muhammad Purwantoro, penindakan ini hasil dari kegiatan selama tahun 2017. Ia mengungkapkan selama ini masih banyak rokok ilegal yang beredar. Hasil penindakan ini rokok-rokok dari wilayah DJBC Jatim I dan dari provinsi lain yang akan didistribusikan ke daerah lain yang melalui pelabuhan Tanjung Perak.

"Sampai saat ini masih banyak rokok yang tdiak dilengkapi cukai masih beredar, dengan beredarnya rokok ilegal ini pendapatan penerimaan pajak melalui cukai kurang optimal," kata Kakanwil DJBC Jatim I Muhammad Purwantoro kepada wartawan saat pres rilis di Kantor DJBC jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (19/12).

1 2

 

 Tag:   Bea Cukai Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video